CHANELSULSEL.COM. Aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja 10 hari bertutut-turut atau 28 hari dalam 1 tahun tidak masuk kerja atau bolos bakal dikenakan sanksi pemecatan.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi),tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Salah satu aturan adalah hukuman atau sanksi disiplin kepada PNS jika melanggar kewajiban, sanksi yang diberikan ringan, sedang hingga berat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji Ke 13 ASN Segera Cair 1 Juli 2022
Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.
SE tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Wajib Tahu, Bahaya Letakkan Ponsel di Samping Kepala Saat Tidur