Terbaru, PNS Bolos Kerja 10 Hari, Bakal Dikenakan Sanksi Pemecatan

- 25 Juni 2022, 10:51 WIB
ilustrasi gambar PNS
ilustrasi gambar PNS /

CHANELSULSEL.COM. Aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja 10 hari bertutut-turut atau 28 hari dalam 1 tahun tidak masuk kerja atau bolos  bakal dikenakan sanksi pemecatan.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi),tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Salah satu aturan adalah hukuman atau sanksi disiplin kepada PNS jika melanggar kewajiban, sanksi yang diberikan ringan, sedang hingga berat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji Ke 13 ASN Segera Cair 1 Juli 2022  

Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB  No.16/2022.

SE tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Wajib Tahu, Bahaya Letakkan Ponsel di Samping Kepala Saat Tidur

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS

" Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS  bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," tutur aturantjahjo di SE tersebut.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiriTjahjo Kumolo  mengatakan SE tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat lagi. sebagai PNS bagi PNS yang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," kata aturan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir: Seiring Berkembangnya Digitalisasi, Jenis Pekerjaan Ini akan Lenyap 2030

" Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya," ujarnya.

" PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ucap Tjahjo Kumolo menambahkan, dilansir chanelsulsel.com dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs Kemenpan RB, Sabtu, 25 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh karena itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN.

Kemudian Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah