Terbaru, PNS Bolos Kerja 10 Hari, Bakal Dikenakan Sanksi Pemecatan

- 25 Juni 2022, 10:51 WIB
ilustrasi gambar PNS
ilustrasi gambar PNS /

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS

" Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS  bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," tutur aturantjahjo di SE tersebut.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiriTjahjo Kumolo  mengatakan SE tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat lagi. sebagai PNS bagi PNS yang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," kata aturan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir: Seiring Berkembangnya Digitalisasi, Jenis Pekerjaan Ini akan Lenyap 2030

" Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya," ujarnya.

" PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ucap Tjahjo Kumolo menambahkan, dilansir chanelsulsel.com dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs Kemenpan RB, Sabtu, 25 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah