Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya

7 Juni 2023, 20:07 WIB
Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya /

CHANELSULSEL.COM – Ekspor pasir laut kembali ramai dibahas. Setelah pemerintah mengizinkan kembali aktivitas ekspor pasir laut, yang sebelumnya dilarang diera Presiden Megawati Soekarno Putri

Meski demikian, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa ekspor pasir laut harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat memperoleh izin ekspor.

Peraturan mengenai ekspor pasir laut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: TOP 10 Perguruan Tinggi di Indonesia, Nomor 9 Ada di Sulsel

Adanya PP baru ini, mengakibatkan dicabutnya Ketentuan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Disamping itu, akan diterapkan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih tinggi untuk ekspor hasil sedimentasi di laut.

Menurut PP Pasal 3 Nomor 26 Tahun 2023, bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada:

a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus

Baca Juga: Cuaca Makkah Capai 45 Derajat Celcius, PPIH : Jamaah Jangan Paksakan Diri Beribadah

b. wilayah izin usaha pertambangan

c. alur pelayaran; dan

d. zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi.

Dilansir dari Antara pada Rabu 7 juni 2023, Sekretaris Kabinet bersama, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri ESDM berencana membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26 tahun 2023.

Supaya, ada aturan lebih detail mengenai ketentuan teknis dan wilayah dalam ekspor pasir laut.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Agar Jantung Tetap Sehat, Berikut 7 Makanan yang Disarankan

“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono.

Tujuan utama dari terciptanya PP 26 tahun 2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai.

Karena itu, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Sawi Putih Punya Manfaat Bagi Kesehatan

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut tercantum pada pada Pasal 9 ayat 2 PP 26 tahun 2023. Manfaatnya antara lain :

- Reklamasi di dalam negeri

- Pembangunan infrastruktur pemerintah

- Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler