Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kepala Desa Dalam Kasus Pembukaan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone

- 21 Maret 2024, 18:05 WIB
Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kepala Desa Dalam Kasus Pembukaan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone
Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kepala Desa Dalam Kasus Pembukaan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone /subhan/



CHANELSULSEL.COM- Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kepala Desa Dalam Kasus Pembukaan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bone, Pelaku dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terus konsisten dalam melakukan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kali ini Balai Gakkum KLHK kembali melakukan penegakan hukum, dengan menangkap Oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan berinisial A (32) dan K (51) selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Rusak Mangrove di Taman Nasional Bunaken, Oknum Pengusaha Tambak Udang Segera Disidang
 
Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat excavator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.

Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam di Luwu Timur
 
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan. 

Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
 
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
 
Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi, M.T. mengungkapkan “Kami sebagai pemangku kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut. 

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan kita, memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam.

Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” jelas Andi.
 
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, “Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x