Siap-siap! Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong, Simak Penjelasan Korlantas Polri

- 29 Juli 2022, 22:30 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi /instagram/@Divisi humas Polri/

CHANELSULSEL.COM- Bagi Anda yang memiliki kendaraan namun belum membayar Pajaknya, segera lakukan pembayaran ke samsat terdekat.

karena sebentar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Tentang Sepeda Listrik, Ini Ancaman Pidananya

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat 29 juli 2022 dilansir Chanelsulsel dari PMJNews

Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.

Baca Juga: Rupanya karena ini, Korlantas Ungkap Alasan Penghapusan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah