Pemilik Akun Tiktok Dengan Tagar Percuma Lapor Polisi, Kini Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

- 6 Maret 2023, 17:11 WIB
Pemilik Akun Tiktok Dengan Tagar Percuma Lapor Polisi, Kini Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
Pemilik Akun Tiktok Dengan Tagar Percuma Lapor Polisi, Kini Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan /humas Polda Sulsel/chanelsulsel



CHANELSULSEL.COM- Pemilik akun Tiktok yang kerap mengisi kontennya dengan tagar percumalaporpolisi kini jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Melaksanakan Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana ujaran kebencian dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Tiktok di Mapolda Sulsel, Senin 6 maret 2023

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum krimum Kombes Pol. Jamaluddin Farti S.I.K, M.Hum. dan Kasubbid PID Bidhumas Kompol Andi Tanri Abeng

Baca Juga: Ketua IMM Syariah Desak Polda Sulsel Usut Penimbunan Solar

Adapun tersangka yaitu seorang istri polisi dengan inisial (E), Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Tersangka (E) dengan nama akun tiktok ernawati_haji.bakkarang belakangan viral dengan konten tagar percumalaporpolisi. Saat ini akun tersebut memiliki pengikut 17.8k pada 6 maret 2023

Bahkan tersangka dalam salahsatu postingannya kerap ke kota Jakarta demi mencari keadilan sang kakak yang juga anggota Polisi yang meninggal beberapa bulan silam

Baca Juga: Polrestabes Makassar, Ungkap Peredaran Sabu 7,4 Kg

Wanita asal Sulawesi selatan ini juga terlihat pernah tampil dalam program mata najwa  

Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel. Diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.

Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,cdan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE).***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Polda Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x