Wanita asal Sulawesi selatan ini juga terlihat pernah tampil dalam program mata najwa
Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel. Diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.
Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,cdan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.