Mengejutkan, di Ruang Sidang, Linda Pujiastuti Mengakui Dirinya Merupakan Istri Siri Teddy Minahasa

- 1 Maret 2023, 14:33 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta /Sigid Kurniawan/foc/ ANTARA FOTO/

CHANELSULSEL.COM- Mengejutkan, dalam ruang sidang, Linda Pujiastuti Mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa pada rabu 1 maret 2023

Diketahui agenda persidangan pada hari rabu 1 maret 2023, majelis hakim menghadirkan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota dalam kasus barang terlarang yang jadi konsumsi publik belakangan ini

Ada beberapa tersangka dalam kasus ini termasuk Linda dan AKBP Dody sebagai Mantan Kapolres Bukit Tinggi

 Baca Juga: Polres Mamuju Tengah Tahan 3 Mantan Aparat Desa yang Diduga Korupsi Dana BLT

Sedangkan Teddy Minahasa merupakan atasan tertinggi AKBP Dody di Provinsi Sumatera Barat

Sebelum waktu persidangan selesai, sekitar pukul 14.00 WIB ada hal menarik yang terungkap, dan sontak membuat riuh ruang persidangan

Linda Pujiastuti yang duduk disamping AKBP Dody yang juga sebagai tersangka, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengomentari ungkapan Teddy Minahasa selama persidangan berlangsung

Ada puluhan pertanyaan dari penasehat hukum saudara Dody kepada Teddy Minahasa sebagai saksi Mahkota

 Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Pasal yang Dilanggar

Hampir semua pertanyaan yang diajukan dijawab tidak tahu, atau dibantah oleh Teddy Minahasa

Namun yang sangat mengejutkan, adalah ketika Linda Pujiastuti mengakui bahwa dirinya sering tidur bareng dengan Teddy Minahasa selama di kapal

Bahkan mantan karyawati salahsatu hotel ini mengatakan bahwa dirinya merupakan istri siri dari Teddy Minahasa, walaupun dirinya tidak mengakui

 Baca Juga: Tim Gabungan Gakkum KLHK Sulawesi Berhasil Hentikan Tambang Emas Ilegal, Pelaku Terancam Denda 10 Miliar

Diketahui  dalam kasus ini juga menyeret 11 orang warga sipil sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal  114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

 

 

 

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah