CHANELSULSEL.COM- Kasus Indosurya menyita perhatian publik tanah air
Kasus ini menelan korban hingga 23 ribu dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun
Saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan dengan tersangka Henry Surya dan kawan-kawan
Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Suaminya Ke Polisi, Ketahuan Selingkuh?
Dikutip dari berbagai sumber, Kejaksaan Agung beberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Saat ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu lalu
Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun.
Baca Juga: Gakkum KLHK, Tetapkan Direktur PT BMN Menjadi Tersangka
Dia memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
"Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia," ucapnya.
Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Ikut Jadi Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Janji Akan Objektif