Dengan Alasan ini, Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Putri Candrawathi

- 27 Agustus 2022, 13:08 WIB
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 80 Pertanyaan hingga Larut Malam
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 80 Pertanyaan hingga Larut Malam /Tangkap layar/pmj news

CHANELSULSEL.COM - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus mendatang.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Baca Juga: Profil Faizal Assegaf, Kembali Mencuat Setelah Erick Thohir Laporkan Ke Bareskrim

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Respon Pengacara Brigadir J atas Banding Ferdy Sambo: Itu Akal-Akalan Dia

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: PBNU Sindir Ketum PPP Soeharso Soal 'Amplop Kiai': Saya Kira PPP Harus Introspeksi

Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah