Respon Pengacara Brigadir J atas Banding Ferdy Sambo: Itu Akal-Akalan Dia

- 26 Agustus 2022, 22:30 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers /PMJ News

CHANELSULSEL.COM - Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak memberikan respon atas banding Ferdy Sambo.

Dimana, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Kamaruddin, upaya banding Ferdy Sambo bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Apa itu PTDH?

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin dikutip Chanelsulsel.com dari pmjnews.com pada Jumat 26 Agustus 2022.

Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Baca Juga: Ahli : Jika Strees Menangislah, Maka Jadi Lega dan Ringan

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah