Dengan Alasan ini, Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Putri Candrawathi

- 27 Agustus 2022, 13:08 WIB
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 80 Pertanyaan hingga Larut Malam
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 80 Pertanyaan hingga Larut Malam /Tangkap layar/pmj news

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: PBNU Sindir Ketum PPP Soeharso Soal 'Amplop Kiai': Saya Kira PPP Harus Introspeksi

Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah