Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: PBNU Sindir Ketum PPP Soeharso Soal 'Amplop Kiai': Saya Kira PPP Harus Introspeksi
Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***