Ferdy Sambo Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Apa itu PTDH?

- 26 Agustus 2022, 20:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun mengajukan banding. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun mengajukan banding. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

CHANELSULSEL.COM - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Vonis PTDH kepada Ferdy Sambo karena dinilai terbukti melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

Keputusan PTDH Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Raden Saleh dalam Film Mencuri Raden Saleh

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Pmjnews.com.

Lantas, apa itu PTDH? Berikut ulasannya.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ada beberapa sanksi yang dapat diterima oleh seorang anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik, termasuk PTDH.

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Hadirkan Money Heist Versi Indonesia, Simak Sinopsisnya

Pada pasal 21 ayat 3, tertulis jelas bahwa ada beberapa kriteria tindakan yang dapat membuat seorang anggota polisi dijatuhi hukuman PTDH dari jabatan dan keanggotaannya dalam struktur kepolisian, antara lain:

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah