CHANELSULSEL.COM - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan hampir 12 jam, total sudah delapan saksi diperiksa, tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan saksi sudah memasuki babak akhir, ada tujuh saksi lagi yang sedang diperiksa.
"Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," kata Nurul.
Baca Juga: Pengamat Menilai Majunya Prabowo sebagai Capres Bisa Mengganjal Anies Baswedan, Simak Ulasannya
Sidang KEPP Irjen Pol Ferdy Sambo dimulai dari pukul 09.25 WIB.
Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Akhirnya Buka Suara, Pernah Didatangi Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J
Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.
Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.