Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Mohon Ampun dan Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 09:33 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM - Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo melalui sidang etik.

Tak hanya itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: 12 Jam Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Bharada E Jadi Saksi

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Pengamat Menilai Majunya Prabowo sebagai Capres Bisa Mengganjal Anies Baswedan, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x