Divonis Lebih Rendah, Habib Bahar: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

- 16 Agustus 2022, 20:42 WIB
Habib Bahar saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 16 Agustus 2022
Habib Bahar saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 16 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

CHANELSULSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis yang lebih rendah kepada Habib Bahar Smith.

Dimana, hakim memberikan vonis kurungan penjara 6 bulan 15 hari kepada Habib Bahar yang terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita yang tak pasti.

Vonis hakim terhadap Habib Bahar oleh Pengadilan Negeri Bandung tersebut dilakukan pada Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Sampang Madura Belum Kelar, Keluarga Korban Minta Polisi Transparan

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Pikiran-rakyat.com pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Diketahui, vonis Habib Bahar ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah tersebut diambil hakim Pengadilan Negeri Bandung melalui sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus, Contoh Teks Doa Penutup, Singkat dan Bermakna

Misalkan, hakim menilai Habib Bahar bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x