CHANELSULSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih memili melindungi Bharada E ketimbang istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
LPSK baru saja memutuskan untuk menolak melindungi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Penolakan LPSK sebagai jawaban atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Desain Apik dan Kamera Unggul, Simak Spesifikasi dan Harga OPPO Reno 8
Penolakan tersebut berdasarkan hasil telaah LPSK terhadap permohonan Putri Candrawathi, istri jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Senin 15 Agustus 2022.
Hasto membeberkan alasan penolakan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Alasannya, LPSK tak menemukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.