Baca Juga: Update Kasus Roy Suryo, Atas Pertimbangan Penyidik Mantan Menpora itu Belum Ditahan
Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.
Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menpora tersebut.***