Roy Suryo Ditahan karena Penistaan Agama, Dijerat dengan Pasal yang sama Dikenakan Ahok

- 6 Agustus 2022, 07:40 WIB
Foto Roy Suryo beberapa waktu lalu. Mantan Menpora ini sedang dilanda kasus penistaan agama yang ditangani Polda Metro Jaya
Foto Roy Suryo beberapa waktu lalu. Mantan Menpora ini sedang dilanda kasus penistaan agama yang ditangani Polda Metro Jaya /foto ant

CHANELSULSEL.COM - Kader Demokrat, Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama atau SARA.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Dalam pasal tersebut ini ancaman penjara paling tinggi yang disangkakan kepada mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Doddy Manajer BCL Ditangkap Polisi, Berikut Barang Bukti Jenis Narkoba yang Dirilis Polda Metro Jaya

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan 5 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. 

"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan. 

Lanjut Zulpan, pihaknya memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut. 

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Kasus penistaan agama ini juga pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Halaman:

Editor: M Asrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah