CHANELSULSEL.COM - Kasus yang menjerat Roy Suryo mengingatkan kembali kasus penistaan agama yang terjadi di Tanah Air.
Rupanya tidak hanya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sejumlah orang juga pernah dijerat dengan kasus yang sama.
UU penistaan agama juga pernah menjerat Meliana.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan karena Penistaan Agama, Dijerat dengan Pasal yang sama Dikenakan Ahok
Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, adalah korban terbaru pasal karet itu.
Meliana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan pada 25 Oktober karena dinilai bersalah melanggar pasal 156a KUHP
yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam penelusuran Chanelsulsel.com kasus penistaan agama tidak berhenti di Ahok dan Meliana.
Jauh sebelumnya ada sejumlah kasus lain yang dijerat pasal UU Penodaan Agama dan masih lekat dalam ingatan publik.
Antara lain vonis terhadap enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Aceh tahun 2015 karena dinilai menyebarkan paham Millata Abraham yang dinyatakan sesat dan dilarang oleh ulama setempat, atau vonis terhadap Lia Eden tahun 2006 dan Arswendo Atmowiloto tahun 1990.