Mahfud juga menyampaikan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan.
Baca Juga: Festival Masjid Nasional 2022, Kemenag : Menjadi Pemersatu Umat, Bukan Pemecah Belah
Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tegasnya.***