Hasil Autopsi Brigadir J, Mahfud MD : Tidak Dilarang untuk Dibuka Ke Publik

- 30 Juli 2022, 09:41 WIB
  ILUSTRASI, Mahfud  MD, Hasil Autopsi Brigadir J , Tidak Dilarang untuk dibuka di Publik
ILUSTRASI, Mahfud MD, Hasil Autopsi Brigadir J , Tidak Dilarang untuk dibuka di Publik / Instagram @mohmahfudmd/

CHANELSULSEL.COM - Kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atqu Brigadir J menyita perhatian publik, sampai saat ini belum terungkap, hingga banyak bertanya tanya fakta sebenarnya.

Tewasnya Brigadir J dinilai memiliki banyak teka-teki yang masih belum terpecahkan yang membuat publik semakin penasaran. Sehingga menimbulkan banyak teka-teki dan spekulasi.

Salah satunya yang ditunggu tunggu adalah hasil autopsi yang sementara berproses.

Baca Juga: Potensi Gempa Bumi 8,7 Megathrust Di Pantai Selatan Jawa, Kepala BMKG: Ini Bukan Prediksi

Namun, Menteri Koordinatoor Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa hasil autoapsi Brigadir J tidak dilarang untuk dibuka di publik.

"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan Jumat 29 Juli 2022,

Dilansir chanelsilsel.com dikutip dari PMJNEWS. yang tayang sebelumnya dengan judul artikel " Menko Polhukam: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik".

Baca Juga: Kiswah Kabah Diganti Tiap 9 Zulhijjah, Kini Pertama Kalinya pada 1 Muharram 1444 Hijriyah

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan.

Baca Juga: Festival Masjid Nasional 2022, Kemenag : Menjadi Pemersatu Umat, Bukan Pemecah Belah

Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut  dibuka secara transparan.

"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tegasnya.***

Editor: Imran Said

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x