Curi Alat Pertukangan, Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polsek Manggala

- 23 Juli 2022, 21:00 WIB
Polsek Manggala Makassar Bekuk 2 pencuri alat tukang
Polsek Manggala Makassar Bekuk 2 pencuri alat tukang /Instagram @polrestabes_makassar/

CHANELSULSEL.COM- Polsek Manggala Polrestabes Makassar bergerak cepat dalam menangani kasus pencurian yang marak terjadi di wilayah hukumnya.

Seperti pada Kamis 21 juli 2022 sekitar pukul 20.00 wita tim Opsnal Polsek Manggala kembali menangkap 2 orang yakni dengan inisial K alias Itung (32) yang diduga mengambil barang milik korban Suhardi (34) berupa alat alat pertukangan, kemudian MS (36) diduga sebagai penadah hasil curian.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin Panit Opsnal Ipda Akbar Sirajuddin bersama anggotanya di rumah K kampung Bambu-bambu Kelurahan Manggala, sementara terhadap MS ditangkap di Jalan Andi Tonro Kel. Bongayya Kecamatan Tamalate Kota Makassar

Baca Juga: Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Tersangka Pembusur di Jl P Kemerdekaan

Selain itu, turut diamankan dari kedua pelaku yaitu alat pertukangan, seperti 1 mesin gurinda, 2 mesin pemotong kayu, 1 mesin ketang, 1 mesin bor, 1 unit tv 14 inci , 1 mesin profil.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady melalui Kanit Reskrim Akp Syamsuddin mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kemudian anggotanya menerima informasi keberadaan K di rumahnya dan tanpa perlawanan diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.

Selanjutnya anggota bergerak kejalan Andi Tonro menangkap MS sebagai penadah dan 2 alat pemotong kayu turut diamankan, jelas Kanit Reskrim dilansir Chanelsulsel.com dari Instagram @polrestabes_makassar

Korban sdr. Suhardi mengaku tidak tahu persis waktu kejadiannya, namun saat baru kembali dari kampung pada hari Rabu 20 juli 2022 seusai libur lebaran idul adha.

Baca Juga: Polrestabes Makassar, Ungkap Peredaran Sabu 7,4 Kg

Korban sudah tidak menemukan alat alat pertukangan yang ditaruhnya dilantai 2 rumahnya dan baru dilaporkannya ke Polsek Manggala pada Kamis 21 juli 2022 pukul 14.00 Wita, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Manggala dengan ancaman 7 tahun penjara bagi pelaku K dengan pasal 363 KUHP, sementara terhadap pelaku MS disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Instagram @polrestabes_makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah