Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU Oleh KPK, Ini Kronologinya

- 4 Juli 2022, 18:30 WIB

CHANELSULSEL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

Baca Juga: Innalillahi, Dua Orang Meninggal Dalam Kecelakaan di Tol Cipali, Berikut Kronologinya

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4juli 2022 dilansir Chanelsulsel dari PMJNews.

Menurut Ali, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Jadi Saksi, Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Stupa Borobudur

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah