Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti

29 Mei 2023, 19:13 WIB
Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti /Gakkum KLHK/

CHANELSULSEL.COM - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Tim Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyita sebanyak 51 satwa liar dilindungi di Makassar.

Diketahui, dua tersangka berinisial RGL dan UPI yang merupakan pemuda asal Gowa dan Makassar.

Pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, usai ditangkap di kediamannya masing-masing pada hari Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Lantik Pejabat dan Pengambilan Sumpah PNS Baru, Ini Pesan Rektor UNM Makassar

Temuan tersebut berdasarkan hasil operasi lapangan  Tim Gakkum LHK Seksi Wilayah I Makassar Sulawesi Selatan, pada hari Kamis 26 Mei 2023 lalu. Satwa liar tersebut berasal dari dua lokasi berbeda.

Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi yang Disita Pihak KLHK

51 satwa liar tersebut terdiri atas beberapa spesies. Diantaranya 37 burung jenis Nuri Sulawesi, 13 burung jenis Perkici Dora, 1 burung kakatua putih jambul putih. Tim juga mengamankan empat sangkar burung yang digunakan pelaku.

Perdagangan satwa liar termasuk dalam perbuatan kriminal. Para pelaku ternyata adalah sindikat jual beli satwa liar yang sudah lama beroperasi. Saat ini, burung hasil sitaan telah dibawa ke Kantor Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu.” Ujar Aswin Bangun, Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi.

Baca Juga: Wajib Tahu, Perbandingan Antara Volume Air dan Bumi, Kurang dari 1 Persen?

Aswin juga telah memerintahkan penyelidikan kasus hingga tuntas, hingga menemukan jaringan-jaringan lainnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta, karena melanggar Pasal 21  ayat 2 huruf a dan Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi ini juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, apalagi memperjual belikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tanpa izin dari LHK atau pihak terkait.

Baca Juga: Jangan Salah, Bertemu Turis atau Traveler? Berikut Perbedaannya

Kegiatan operasi pemberantasan satwa liar seperti ini akan terus berlanjut, demi memberi efek jera dan takut kepada para pelaku.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: Gakkum KLHK

Tags

Terkini

Terpopuler