Istri Polisi Buat Tagar Percumalaporpolisi, Kini Jadi Tersangka Usai Cerita Kakaknya Ditembak Oknum Polisi

7 Maret 2023, 18:05 WIB
Istri Polisi Buat Tagar Percumalaporpolisi, Kini Jadi Tersangka Usai Cerita Kakaknya Ditembak Mati Oknum Polis /Tiktok Ernawati_hajiBakkarang/Chanelsulsel



CHANELSULSEL.COM- Pemilik akun Tiktok yang kerap mengisi kontennya dengan tagar PercumaLaporPolisi kini jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Melaksanakan Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana ujaran kebencian dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Tiktok di Mapolda Sulsel, Senin 6 maret 2023

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum krimum Kombes Pol. Jamaluddin Farti S.I.K, M.Hum. dan Kasubbid PID Bidhumas Kompol Andi Tanri Abeng

Baca Juga: Ketua IMM Syariah Desak Polda Sulsel Usut Penimbunan Solar

Adapun tersangka yaitu seorang istri polisi dengan inisial (E), Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Tersangka (E) dengan nama akun tiktok ernawati_haji.bakkarang belakangan viral dengan konten tagar percumalaporpolisi. Saat ini akun tersebut memiliki pengikut 17.8k pada 6 maret 2023

Bahkan tersangka dalam salahsatu postingannya kerap ke kota Jakarta demi mencari keadilan sang kakak yang juga anggota Polisi yang meninggal beberapa bulan silam

Baca Juga: Polrestabes Makassar, Ungkap Peredaran Sabu 7,4 Kg

Wanita asal Sulawesi selatan ini juga terlihat pernah tampil dalam program mata najwa  

Kronologi Tertembaknya kakak Tersangka (E)

Bermula dari tertangkapnya kakak Tersangka (E) yang bernama Kaharuddin atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan (Curat) 29 Juli 2019 silam

"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat merilis kasus tersebut, di Mapolda Sulsel, Senin 6 maret 2023 siang.

Saat ditangkap Kahar hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jendral Bintang Dua Asal Toraja yang Kini Diperbincangkan Publik

"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota polisi yang mengawalnya," ujar Jamaluddin.

Sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas oleh anggota yang ada di lapangan.

"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, namun tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri kamaruddin," ungkapnya.

Setelah itu, Kahar dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di jalan Mappaodang untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Sederet Fakta Tentang Putri Candrawati, Anak Jendral Bertemu Ferdy Sambo di Makassar

"Setibanya di RS Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," bebernya.

Setelah Kahar meninggal dunia, kata Jamaluddin, saat itu akan dilakukan autopsi oleh polisi.

Namun dari pihak keluarga baik dari orangtuanya, istrinya, kakak dan saudara yang lain menolak.

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan semuanya sudah bertandatangan," jelasnya.

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," terang Jamaluddin.

Baca Juga: Terkait Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Bantahan Kadiv Humas

Pengumuman tersangka Inisial (E) itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel. Diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.

Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,cdan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE).***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Polda Sulsel

Tags

Terkini

Terpopuler