CHANELSULSEL.COM- Pemilik akun Tiktok yang kerap mengisi kontennya dengan tagar percumalaporpolisi kini jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Melaksanakan Konferensi Pers Tentang Tindak Pidana ujaran kebencian dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Tiktok di Mapolda Sulsel, Senin 6 maret 2023
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum krimum Kombes Pol. Jamaluddin Farti S.I.K, M.Hum. dan Kasubbid PID Bidhumas Kompol Andi Tanri Abeng
Baca Juga: Polrestabes Makassar, Ungkap Peredaran Sabu 7,4 Kg
Wanita asal Sulawesi selatan ini juga terlihat pernah tampil dalam program mata najwa
Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel. Diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.
Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,cdan antargolongan (SARA), dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.