Diduga Kawal Pengiriman Ekstasi, Kasat Narkoba Polres Tangerang Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Singkatnya

16 Agustus 2022, 18:35 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap /

CHANELSULSEL.COM– Kronologi Kasat Narkoba Polres Tangerang menjadi tersangka Bareskrim Polri

AKP Edi Nurdin Massa telah menyalahgunakan jaatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang.

Diduga AKP ENM telah mengawal Pengiriman Barang hram ke sejumlah tempat hiburan malam di Bandung

Baca Juga: Caisar YKS di Grebek BNN Imbas Live Tiktok 24 Jam, Diduga Konsumsi Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap usai mengawal pengiriman ekstasi di Bandung.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ini ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang karena diduga menjadi bagian dari sindikat bandar narkotika di Bandung.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Gagalkan Perderan Narkoba Jenis Sabu 416 Gram

AKP Edi Nurdin ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, pada Senin 11 Agustus 2022.

''AKP ENM ditangkap karena diduga membantu peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bandung,''jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan, Selasa 16 Agustus 2022 dilansir Chanelsulsel dari cimahi.pikiran-rakyat.com

Ditambahkan Krisno, penangkapan AKP ENM ini didasarkan pada pengembangan penyidikan kasus sindikat narkoba yang kerap beraksi di tempat hiburan malam di Kota Bandung

Sebelumnya pihaknya, telah menangkap bandar narkoba di Kota Bandung pada akhir Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Reaksi Bunga Citra Lestari Soal Manajernya Ditangkap Polisi karena Narkoba

Pada saat penangkapan AKP Edi Nurdin, penyidik mengamankan 101 gram sabu dan alat hisapnya serta uang tunai Rp27 juta.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tambah Krisno.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa AKP Edi Nurdin telah membantu melakukan pengawalan pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.

Kini, penyidik telah menentapkan status Edi Nurdin menjadi tersangka.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Cimahi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler