Update Kasus Brigadir J, Total 63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik

- 16 Agustus 2022, 13:05 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

CHANELSULSEL.COM-Update kasus Brigadir J, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus mengusut anggota polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Saat ini sudah ada 63 anggota yang diperiksa.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin 15 Agustus 2022

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jendral Bintang Dua Asal Toraja yang Kini Diperbincangkan Publik

Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya, dilansir chanelsulsel dari PMJNews

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Penyidik Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Agustus 2022.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x