Presiden Jokowi Minta Citra Polri Dijaga, Jenderal Listyo Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022, 14:09 WIB
Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Munculnya Tersangka Baru pada Kasus Tewasnya Brigadir J /

CHANELSULSEL.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, rupanya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menginstruksikan agar pengusutan kasus kematian Brigadir J segera diungkapkan.

Kepala Negara meminta pengungkapan kasus ini disampaikan apa adanya.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat berada di Kabupaten Mempawah, Pontianak, Kalimantan Barat seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan Tunggu Sampai Parah, Berikut Tips Mengatasi Kolesterol Tinggi

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan. Usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Jokowi

Presiden Jokowi meminta kepada Polri untuk menangani kasus secara transparan.

Dia menekankan agar kepolisian tidak ragu untuk mengungkap kebenaran dan tidak menutup-nutupi perkara ini.

"Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tuturnya.

"Itu yang paling penting. Citra Polri apapun yang tetap harus kita jaga," imbuhnya.

Baca Juga: Singgung Kode Senyap, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka Kasus Brigadir J

Sementara itu, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa 9 Agustus.

Rencananya, Polri juga akan mengumumkan tersangka baru.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri.

Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hati Lain di Hatimu' Lagu Terbaru Fabio Asher, Berhasil Bikin Galau

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Brigadir J Kasus Penembakan Gelar Perkara tim khusus.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler