CHANELSULSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan pernyataan soal kasus Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menyinggung soal kode senyap atau code of silence dalam kasus Brigadir J.
Menariknya, Mahfud MD pun menyebut jika ada tiga tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Telah Dibuka, Segera Akses Linknya dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud MD dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Senin 8 Agustus 2022.
Pernyataan Mahmud MD soal jumlah tersangka menjadi menarik. Pasalnya, jumlah tersangka yang diumumkan penyidik berbeda.
Sampai saat ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.