Berapa Lama Ancaman Pidana Roy Suryo? Ini Penjelasan Polri

7 Agustus 2022, 12:30 WIB
Berapa Lama Ancaman Pidana Roy Suryo? Ini Penjelasan Polri /Antara/Indrianto Eko Suwarso

CHANELSULSEL.COM- Sebelumnya dikabarkan bahwa Roy suro dijadikan sebagai tersangka atas kasus yang menimpanya sejak bulan lalu.

Mantan Menpora era Susilo Bambang Yudhoyono itu telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap penyidik sejak dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Politisi dari Partai Demokrat ini dikabarkan bahwa dirinya telah ditahan oleh penyidik atas kasus dugan ujaran kebencian.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Akan Diperiksa, Polri: Tidak Ada Kaitannya Dengan Klub Mercy

Lantas berapa tahun kah ancaman pidana yang bakal disematkan kepada Roy Suryo?

Terkait dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan Pasal yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutur Zulpan, di Jakarta dilansir Chanelsulsel dari PMJNews

Baca Juga: Update Kasus Roy Suryo, Atas Pertimbangan Penyidik Mantan Menpora itu Belum Ditahan

Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.

Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.

Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menpora tersebut.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler