Polri Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Irjen Dedi Ungkap Fakta Baru Soal Pemeriksaan di Mako Brimob

7 Agustus 2022, 09:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan soal Ferdy Sambo tersangka, menurut dia kabar itu tidak benar. /PMJ News

CHANELSULSEL.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara soal kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob.

Terkait dengan kabar itu, Irjen Dedi menegaskan jika kabar itu tidak benar, Sabtu 6 Agustus 2022.

“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi di Mabes Polri.

Adapun dalam pengamanan Sambo dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Menahan Mantan Menpora Roy Soryo Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Alasannya

"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.

Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi.

Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).

"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," kata Dedi lagi.

Kendati demikian Irjen Dedi membenarkan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam.

Baca Juga: Profil Krishna Murti, Pernah Jadi Komandan Ferdy Sambo, Kaos ‘Turn Back Crime’ Buktinya

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," Dedi menambahkan.

Lebih jauh diungkapkan Dedi, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam,” kata jenderal bintang dua itu.

Irjen Dedi mengatakan pemeriksaan ini masih berproses sehingga ia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri.

Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Mundur, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan

“Ini masih juga berproses, apabila nanti sudah ada istilahnya update yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi.

Dedi belum menjelaskan sampai kapan Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Mako Brimob.***

Editor: M Asrul

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler