CHANELSULSEL.COM- Mantan Menpora Roy Suryo resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Roy suryo memenuhi panggilan pihak penyidik yang menyeret namanya dalam kasus ini.
Awal pemeriksaan Roy Suryo dengan nama lengkap Roy Suryo Motodiprojo ini hanya berstatus sebagai saksi.
Namun seiring jalannya perkembangan penyidikan, Akhirnya Pihak yang berwajib menjadikannya sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
Langkah tersebut dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Jumat 5 Agustus 2022 dilansir Chanelsulsel dari PMJNews
Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain melakukan penahanan, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan karena Penistaan Agama, Dijerat dengan Pasal yang sama Dikenakan Ahok