CHANELSULSEL.COM - Menduduki posisi penting dalam menu pangan di Indonesia, cabai merupakan komoditas sayuran potensial yang memiliki nilai Ekonomi tinggi yang mempunyai potensi untuk dapat terus dikembangkan.
Meski hanya sebagai bumbu dapur, komoditas cabai dapat memicu inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Wilayah IV melakukan riset atau study market pasar terhadap komoditas cabai rawit di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR RI, Apresiasi Karantina Pertanian Makassar Giatkan Petani dan Peternak di Bantaeng
karantina Pertanian Makassar dipilih sebagai salah satu lokasi riset, terkait dengan intensitas lalu lintas komoditas cabai antar wilayah di Indonesia.
Karantina Pertanian Makassar sendiri melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas antar area untuk komoditas cabai rawit di Sulawesi Selatan guna memastikan apakah cabai - cabai yang dilalulintaskan terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir menerima langsung kunjungan KPPU dengan didampingi Koordinator Bidang Karantina Tumbuhan, Nuni Ujiani Natsir serta para pejabat karantina tumbuhan.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Pemerintah Bakal Karantina Jamaah Haji Saat Tiba di Tanah Air
“Cabai di Sulawesi Selatan di data kami itu semua keluar dari wilayah Sulsel untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Data yang kami tarik itu di 2019 sebanyak 1.379 ton yang kalau di rata - ratakan sekitar hampir 100 ton per bulan yang keluar, 2020 sebanyak 1.193 ton, di 2021
Ada kenaikan sebesar 1.268 ton lalu mengalami penurunan di 2022 hanya 483 ton yang dilalulintaskan keluar Sulsel.
Baca Juga: Terapkan MBKM, Polbangtan Gowa Siap Dukung Pembangunan Pertanian