CHANELSULSEL.COM - Pendaftaran platform elektronik di PSE Kominfo resmi ditutup pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin.
Tercatat 183 aplikasi digital asing dan 7.910 platform elektronik lokal telah terdaftar di sistem PSE Kominfo.
Namun hingga batas akhir pendaftaran aplikasi digital ke PSE Kominfo usai, masih ada beberapa platform elektronik yang belum melakukan registrasi.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Ini, Simak Besaran Bansos Sesuai Kategori dan Cara Cek PKH Lewat HP
Aplikasi digital yang belum melaporkan ke sistem PSE Kominfo hingga batas akhir pendaftaran usai, salah satunya Google dan YouTube.
Mereka terancam mendapat sanksi yang yaitu access blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Sanksi tersebut akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Viral, Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Dunia karena Depresi Usai Dipaksa Setubuhi Kucing