Pendaftaran PSE Ditutup, Cek Aplikasi yang Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Ada Line, Tiktok sampai App Store

- 21 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi media sosial yang sudah mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang sudah mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW/

CHANELSULSEL.COM - Sudah satu hari melewati tenggat waktu pendaftaran platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tercatat 183 aplikasi digital asing dan 7.910 platform elektronik lokal telah terdaftar di sistem PSE Kominfo.

Hingga melewati tenggat waktu, masih ada beberapa situs dan platform yang belum melakukan pendaftaran ke PSE lingkup privat ini.

 

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Ini, Simak Besaran Bansos Sesuai Kategori dan Cara Cek PKH Lewat HP

Mereka terancam mendapat sanksi yang yaitu access blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sanksi tersebut akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

 

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x