Sesuai Surat Edaran Pj Bupati Sinjai, Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Per Jiwa

- 1 April 2024, 15:43 WIB
Ilustrasi zakat fitrah -  Sesuai Surat Edaran Pj Bupati Sinjai, Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Per Jiwa
Ilustrasi zakat fitrah - Sesuai Surat Edaran Pj Bupati Sinjai, Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Per Jiwa /Freepik.com/jcomp

CHANELSULSEL.COM - Untuk menjadi pedoman bagi ummat muslim dalam berzakat, maka Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan Surat Edaran

Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengeluarkan surat edaran tentang penyetoran zakat, infak, sedekah, dan fidya Ramadan tahun 1445 Hijriah.

Surat edaran dengan nomor 400.8/01.02.625/SET ini, didalamnya diatur tentang besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang.

Baca Juga: Guna Optimalkan Gerakan Zakat Wakaf, Kemenag Bersinergi dengan Bank Indonesia

Dimana besaran zakat fitrah per orang sesuai ketentuan dalam surat edaran ini adalah minimal Rp35.000 dan maksimal Rp60.000 per orang/jiwa.

Sementara untuk fidya, ditetapkan besaran nilainya per orang yang harus dibayarkan mulai dari Rp40.000 hingga Rp60.000.

Adapun pembayaran zakat fitrah maupun fidya dimulai sejak 1 Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adanya surat edaran tersebut dibenarkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf.

Baca Juga: BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Harus Dibayarkan Setiap Individu

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: sinjaikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x