Jam Kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai Pulang Lebih Awal Selama Bulan Ramadan

- 13 Maret 2024, 16:26 WIB
Kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai Pulang Lebih Awal Selama Bulan Ramadan
Kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai Pulang Lebih Awal Selama Bulan Ramadan /Twitter Kementerian PANRB

CHANELSULSEL.COM - Memasuki bulan suci ramadan 1445 Hijriyah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sinjai Sulawesi Selatan pulang lebih awal

Jika seperti hari biasanya Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00 Wita hingga 16:00 Wita, maka di bulan suci Ramadan dipangkas satu jam atau dimulai pukul 08:00 Wita hingga 15:00 Wita.

Sedangkan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 Wita.

Baca Juga: Memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 H, Pj Bupati Sinjai Keluarkan Surat Edaran

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Ika Mayasari menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sinjai, Nomor 100.3.4/01.07.586/SET tentang jam kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai selama bulan suci ramadhan 1445 /2024 M.

“Jadi penyesuaian jam kerja ASN selama bulan ramadhan ini sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Sinjai”, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan bahwa bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja lebih cepat lagi dari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08:00-13:00 Wita. Jam istirahat dimulai 12:00-13:00 Wita.

Baca Juga: Cut Resmiati Dikukuhkan Sebagai Pj Bunda PAUD Sinjai

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: sinjaikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x