CHANELSULSEL.COM - Memasuki bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah 2024 Masehi Penjabat ( Pj) Bupati Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran ( SE).
Surat Edaran Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat selama bulan suci Ramadan
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 300/41.592/SET tentang ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga: Cut Resmiati Dikukuhkan Sebagai Pj Bunda PAUD Sinjai
Lewat surat edaran tersebut, Pj Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup.
Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: HUT Ke 71, Bersama Masyarakat Pengurus IKAHI Cabang Sinjai Gelar Senam dan Donor Darah
“Saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Laksanakan dengan damai, khusyuk dan khidmat,” ucapnya, Selasa 12 Maret 2024.***