CHANELSULSEL.COM - Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap jiwa atau individu ummat Islam telah ditetapkan untuk Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat yang harus dibayarkan setiap individusebesar Rp45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024
Baca Juga: Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Penting Bagi Ummat Muslim, Berikut Keutamaan Malam Lailatul Qadar