Wajib Tahu! Apakah Tukang Jagal Hewan Kurban Tidak Boleh Mendapatkan Daging Sama Sekali? Ini Penjelasan Ulama

11 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasisi, Tukang Jagal Hewan Kurban /

CHANELSULSEL.COM-Tukang jagal adalah orang yang bertugas menyembelih (memotong) hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau dan lainnya.

Terkait tukang jagal hewan kurban, ada pemahaman sebagian kaum muslimin bahwa tukang jagal benar-benar tidak boleh mendapatkan daging kurban sama sekali,

Hal ini berdasarkan hadis adanya larangan memberikan upah kepada tukang jagal dari daging atau bagian lainnya semisal kulit

Akan tetapi, penjelasan ulama akan hadis tersebut adalah dilarang apabila diberikan dengan akad sebagai upah. Adapun jika daging kurban diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah atau sedekah, maka hukumnya boleh.

Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi, Lezat, Kuah Lebih Nikmat

Dilansir chanelsulsel.com yang dikutip dari muslim.or.id. Artikel ini pernah tayang dengan judul “Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang Jagal”

Berikut hadis yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya,

نَحْنُ نُعْطِيهِ الأَجْرَ مِنْ عِنْدِنَا

”Kami mengupahnya dari uang pribadi kami.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Idul Adha 1443 H, Bingung Mau Tulis Kata Ucapan? Berikut 25 Contoh Ucapan Hari Raya

Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah larangan memberikan daging kurban sebagai upah. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,

“Maksud hadis ini adalah jika diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah, 7: 188)

Maksud sebagai upah adalah transaksinya itu sebagai pengganti tenaganya. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian kurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari, 3: 556)

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tukang jagal boleh diberikan karena statusnya sama seperti kaum muslimin yang berhak mendapatkan daging kurban, baik itu sebagai hadiah bagi orang kaya atau sedekah bagi orang miskin. Beliau rahimahullah berkata.

Baca Juga: Menghilangkan Kefakiran dan Dosa, Berikut Keutamaan BerhajiBaca Juga: Menghilangkan Kefakiran dan Dosa, Berikut Keutamaan Berhaji

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhatut Thalibin, 3: 222)

Hal ini berdasarkan hadis agar daging kurban itu sebagiannya dimakan, disimpan, dan disedekahkan. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا

“Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)

Demikian juga pendapat ulama kontemporer Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian kurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah, itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Fatawa, 25: 110)

Semoga artikel ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua, seputar tukang jagal, upah dan pemberian daging kurban, semoga bermanfaat,***.

 

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler