Tidak Ada Garasi, Ini Hukum Parkir Mobil Gunakan Jalan

- 19 September 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi parkir - Tidak Ada Garasi, Ini Hukum Parkir Mobil Gunakan Jalan
Ilustrasi parkir - Tidak Ada Garasi, Ini Hukum Parkir Mobil Gunakan Jalan /Twitter.com/@tanyakan**/

CHANELSULSEL.COM- Karena tidak ada garasi, maka pemilik mobil akan memanfaatkan jalan untuk memarkir krndaraan, hal ini menjadi fenomena khusus di perumahan utamanya perkotaan

Para pemilik mobil akhirnya menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobil

Lantas bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah?

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan.

Syekh Zakariya berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x