Tidak Ada Garasi, Ini Hukum Parkir Mobil Gunakan Jalan

- 19 September 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi parkir - Tidak Ada Garasi, Ini Hukum Parkir Mobil Gunakan Jalan
Ilustrasi parkir - Tidak Ada Garasi, Ini Hukum Parkir Mobil Gunakan Jalan /Twitter.com/@tanyakan**/

Baca Juga: Kemarau Panjang, Kemenag Himbau Ummat Islam Sholat Minta Hujan

Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( DKI Jakarta), menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Berikut teksnya:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Baca Juga: Tak Sekedar Bikin Wangi, Berikut Manfaat Gunakan Minyak Wangi

Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah