Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Besaran Biayanya

- 13 Juli 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi Penggantian Paspor
Ilustrasi Penggantian Paspor /Imigrasi/

Berikut rincian permohonan pergantian paspor yang hilang atau rusak.

1. Pemilik wajib membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri,

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian,

3. Penggantian paspor yang hilang atau rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor,

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

Itulah cara dan syarat pergantian paspor bagi yang hilang atau rusak.

Biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000, dan sedangkan biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000.

Senangtiasa berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga paspor, karena paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan pemiliknya, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah