Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Besaran Biayanya

- 13 Juli 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi Penggantian Paspor
Ilustrasi Penggantian Paspor /Imigrasi/

CHANELSULSEL.COM- Paspor adalah dokumen resmi perjalanan antar negara yang harus ada, dan sebisa mungkin jangan sampai rusak apalagi sampai hilang.

Bagaimana kalo paspor rusak atau hilang?

Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem.

Baca Juga: Ternyata, Paspor Selain Sebagai Dokumen Perjalanan Antar Negara, Simak Fungsi Lainnya

Segera lakukan permohonan pergantian paspor ke kantor imigrasi.

Hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi, dikutip chanelsulsel.com dari laman resmi imgirasi.go.id

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak);

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi.

Baca Juga: Buat yang Ikut MPLS SMP, Ini Contoh Yel yel Seru dan Singkat

Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor paspor yang lama dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pencabutan paspor untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang/rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Berikut rincian permohonan pergantian paspor yang hilang atau rusak.

1. Pemilik wajib membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri,

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian,

3. Penggantian paspor yang hilang atau rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor,

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

Itulah cara dan syarat pergantian paspor bagi yang hilang atau rusak.

Biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000, dan sedangkan biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000.

Senangtiasa berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga paspor, karena paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan pemiliknya, semoga bermanfaat.***

Editor: Imran Said

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah