Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Besaran Biayanya

- 13 Juli 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi Penggantian Paspor
Ilustrasi Penggantian Paspor /Imigrasi/

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi, dikutip chanelsulsel.com dari laman resmi imgirasi.go.id

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak);

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi.

Baca Juga: Buat yang Ikut MPLS SMP, Ini Contoh Yel yel Seru dan Singkat

Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor paspor yang lama dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pencabutan paspor untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang/rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah