Dicopot Sebagai Pimpinan MPR, Fadel Muhammad : Inkonstitusional

- 20 Agustus 2022, 20:11 WIB
ILUSTRASI Fadel Muhammad pencopotan dirinya sebsgai wakil kerua MPR  menurutnya Dalah Inskontitusionall
ILUSTRASI Fadel Muhammad pencopotan dirinya sebsgai wakil kerua MPR menurutnya Dalah Inskontitusionall /www.mpr.go.id

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan,.

Baca Juga: Uang Baru 2022, Mulai 19 Agustus Bisa Ditukarkan, BI : Masih Dibatasi

Termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.

" Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.

Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Kenali Gejala Sirkulasi Darah Tak Lancar, Diantaranya Kesemutan

Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana

Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah