Dicopot Sebagai Pimpinan MPR, Fadel Muhammad : Inkonstitusional

- 20 Agustus 2022, 20:11 WIB
ILUSTRASI Fadel Muhammad pencopotan dirinya sebsgai wakil kerua MPR  menurutnya Dalah Inskontitusionall
ILUSTRASI Fadel Muhammad pencopotan dirinya sebsgai wakil kerua MPR menurutnya Dalah Inskontitusionall /www.mpr.go.id

Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Kapan Pisau Cukur Harus Diganti, Ini Penjelasannya

Saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus malam memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

" Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 18 Agustus malam.

Nono menjelaskan dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.

Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah